Surat Tilang (Mazmur 85:3-10)


Iman Kristen - "Konsekuensi pelanggaran lalu lintas adalah pengendara mendapat surat tilang. Bagaimana jika pelanggaran rohani? Simak renungan ini, dan jika Anda merasa diberkati melalui renungan ini, bagikanlah ke Sosial Media (Facebook, Twitter, Google+, dll.) Anda, agar banyak orang yang juga dikuatkan."


Peraturan lalu lintas tentunya dibuat dengan tujuan agar terciptanya kelancaran, keteraturan, keselamatan, serta ketertiban arus lalu lintas. Di sisi lain, dapat mengurangi angka kecelakaan. 

Seorang driver atau pengendara baik mobil maupun motor, tidak bisa seenaknya saja dalam berkendara, melainkan seharusnya menaati rambu-rambu lalu lintas. Jika tidak, ia dapat membahayakan nyawanya sendiri, bahkan nyawa orang lain. 

Namun, tidak hanya cukup menaati rambu-rambu lalu lintas, melainkan juga harus memiliki kewaspadaan yang tinggi. Tentunya, pelaksana tugas penertiban lalu lintas adalah polisi lalu lintas. 

Mereka yang berwenang untuk melakukan razia ranmor atau menghadang para pengendara yang melanggar, bahkan mengatur arus lalu lintas agar tetap, kondusif, aman, tidak semrawut, dan lancar.

Jika pengendara melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, helm, menerobos lampu merah, dan sebagainya, maka ia akan ditilang. Dan, sebagai bukti tertilang ialah mendapat surat tilang

Surat tilang adalah bukti pelanggaran yang difungsikan sebagai undangan bagi para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda melalui bank atau hadir di Pengadilan Negeri sekaligus sebagai tanda bukti penyitaan, berupa SIM, STNK, dan kendaraan bermotor. Biasanya para pelanggar lalu lintas akan disodorkan surat tilang. 

Di Indonesia, terdapat lima warna surat tilang yang berlaku, yaitu warna merah untuk pelanggar yang ingin mengikut sidang di pengadilan negeri, warna biru untuk pelanggar yang mengakui kesalahan dan diwajibkan membayar denda maksimal di bank yang ditunjuk, warna kuning untuk arsip kepolisian, warna putih untuk arsip kejaksaan, dan warna hijau untuk arsip pengadilan. 

Jika seorang pelanggar lalu lintas ditilang oleh pihak kepolisian, maka ia bisa memilih surat tilang warna merah atau warna biru. Surat tilang sebagai bukti pelanggaran, tentunya merupakan konsekuensi tegas berupa membayar denda, agar dapat berdampak efek jera kepada si pelanggar lalu lintas tersebut. 

Bagaimanakah agar para pengguna ranmor tidak mendapat surat tilang? Sederhana, gunakan atribut lengkap berkendara, taatilah rambu-rambu lalu lintas, dan berhati-hatilah setiap saat agar terhindar dari kecelakaan. 

Apalagi, kita sebagai anak Tuhan yang memiliki tanggung jawab moral, sudah seharusnya belajar taat dari perkara kecil termasuk ketika kita sedang berkendara. Seperti, menggunakan helm, tidak menerobos lampu merah, dan sebagainya.

Selain itu, kita juga harus sungguh-sungguh mengikut Tuhan agar tidak mendapatkan surat tilang dari Tuhan. Surat tilang dari Tuhan bukan berbentuk slip merah dan biru serta membayar denda, tetapi berupa konsekuensi akibat dosa yang kita lakukan. 

Karena itu, jika kita melakukan pelanggaran rohani, selagi masih ada waktu, mintalah pengampunan kepadanya dengan segenap hati dan lekaslah berbalik di jalanNya.


DOA
Bapa di Sorga, terkadang aku menjadi lemah dan melakukan pelanggaran, ampuni aku Tuhan dan mampukan aku hidup di jalan-jalanMu. Dalam nama Tuhan Yesus aku berdoa. Amin.


~~ Share atau Bagikan Sekarang Juga ~~